Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai jutaan rupiah diduga pungutan liar (pungli) saat memeriksa Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Oma, sebagai saksi pada Kamis (8/10).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar yang diserahkan oleh saksi OM [Oma] senilai jutaan rupiah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (9/10).