Bagi banyak perempuan di Pakistan, rintangan terbesar untuk mendapatkan keadilan sering kali muncul jauh sebelum berkas perkara sampai ke ruang sidang.
Rintangan tersebut dimulai dari petugas polisi yang meragukan laporan korban, penyidik yang mengabaikan bukti fisik, pejabat yang menganggap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sekadar urusan internal keluarga, hingga penggunaan bahasa yang menyudutkan korban.
Melalui putusan penting pada 14 September, Mahkamah Agung Pakistan menempatkan akar masalah ini tepat pada jantung sistem peradilan itu sendiri.