Induk Facebook dan Instagram, Meta, resmi melarang TikTok mempromosikan iklan di platformnya pada Kamis (8/10). Larangan tersebut berlaku di sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Meta melarang ByteDance, perusahaan induk TikTok, di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Mesir, Jepang, Thailand, Vietnam dan Indonesia. Larangan tersebut mencakup pengiklan pihak ketiga yang menjalankan kampanye iklan dengan tautan TikTok maupun layanan ByteDance lainnya.
"Kami tidak harus menayangkan iklan dari pesaing yang bertujuan menarik orang agar meninggalkan aplikasi kami. Menolak memberikan layanan promosi kepada pesaing merupakan praktik bisnis yang wajar di berbagai industri. Kami akan terus bersaing melalui kualitas produk dan pengalaman pengguna," ungkap Meta, dikutip dari Reuters, Kamis (8/10).