Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mencegah tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah. Langkah ini untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung iklim usaha yang kondusif.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan upaya tersebut ditempuh dengan menggeser paradigma pengawasan produk hukum daerah. Pengawasan yang semula bersifat korektif setelah aturan ditetapkan kini menjadi preventif sejak tahap perencanaan dan penyusunan rancangan regulasi.
"Persoalannya adalah hari ini bukan kemudian kita membuat aturan lebih sedikit, tapi sejatinya adalah bagaimana membuat ketidakpastian lebih sedikit," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10).