Institute for Essential Services Reform (IESR) menyebut pemerintah perlu mempercepat penerbitan regulasi terkait batasan keamanan kecerdasan buatan (AI) dan pusat data atau data center yang menjadikan standar lingkungan, sosial, dan energi sebagai syarat perizinan.
"Tanpa standar nasional, setiap proyek dinilai kasus per kasus dan pengawasan bergantung pada inisiatif kepala daerah," kata Chief Executive Officer IESR Fabby Tumiwa, Jumat (2/10).
Menurut dia, kasus penghentian proyek data center di Jatiluhur, Jawa Barat, menunjukkan Indonesia belum memiliki aturan main yang memadai untuk menghadapi gelombang investasi data center dan AI.