Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam amar putusannya, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Bobby menegaskan, abang iparnya tersebut memiliki ijazah SMA yang menjadi dasar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di luar negeri.