Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Sebelumnya Indra Kenz sempat dinyatakan berhak mendapatkan status bebas bersyarat pada 24 September 2026.
Berikut rangkuman kronologi Indra Kenz dijebloskan lagi ke penjara setelah status bersyaratnya dicabut Kemenimipas: