Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkap adanya usulan konsep dapil nasional dalam pembahasan RUU Pemilu.
Dalam konsep tersebut, calon legislatif (caleg) DPR yang tidak terpilih di daerah pemilihan (dapil) konvensional berpeluang tetap menjadi anggota DPR melalui dapil nasional. Namun, mekanisme masuknya caleg tak terpilih itu akan diserahkan ke partai masing-masing yang dapat kursi di parlemen.
"Kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional," kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).