Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Kanwil Ditjenpas Jatim) memastikan sisa masa hukuman anak kiai Jombang yang jadi terpidana pemerkosaan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi akan dihitung ulang. Hal itu dilakukan setelah status pembebasan bersyarat dicabut.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menyatakan pihaknya belum bisa merinci secara spesifik berapa lama lagi sisa waktu hukuman yang harus dijalani Bechi di Lapas Kelas I Malang. Saat ini, pihaknya masih melakukan proses kalkulasi secara menyeluruh dan mendetail.
"Nanti kita lihat, kita hitung lagi, karena nanti ada perhitungan secara detail, yang bersangkutan di luar menjalani berapa lama, nanti sisa pidananya berapa lama lagi, nanti kita informasikan lebih lanjut," kata Kusnali di Malang, Kamis (8/10).