Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Kanwil Ditjen PAS Jatim) membeberkan sejumlah pertimbangan di balik keputusan mencabut status pembebasan bersyarat anak kiai Jombang, terpidana kasus pemerkosaan Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi.
Bechi per Kamis (8/10) telah dijebloskan lagi ke penjara, yakni sel khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Malang, Jatim.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim Kusnali mengatakan pencabutan itu bermula dari masifnya pemberitaan santriwati yang menjadi korban Bechi di media massa. Merespons hal itu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.