Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum PT Insight Investments Management (IIM) membayar uang pengganti sejumlah Rp41.224.893.435 (Rp41 miliar). Sebagian uang sebelumnya telah disetor ke rekening penampungan KPK.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, PT IIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp41.224.893.435 dikurangi dengan uang milik terdakwa yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi dan dalam putusan ini dirampas untuk negara sejumlah Rp8.110.668.796,18," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10).