Jumat, 9 Oktober 2026

UHUY News

Jurnalisme Terkurasi • Warta Nasional Aktual & Terpercaya

KILAT
Nasional

Korporasi Dihukum Bayar Rp41 Miliar Terkait Kasus Investasi PT Taspen

Tim Redaksi CNN Indonesia •
Bagikan: WA X
Korporasi Dihukum Bayar Rp41 Miliar Terkait Kasus Investasi PT Taspen
Dokumentasi / Foto: CNN Indonesia

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum PT Insight Investments Management (IIM) membayar uang pengganti sejumlah Rp41.224.893.435 (Rp41 miliar). Sebagian uang sebelumnya telah disetor ke rekening penampungan KPK.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, PT IIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp41.224.893.435 dikurangi dengan uang milik terdakwa yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi dan dalam putusan ini dirampas untuk negara sejumlah Rp8.110.668.796,18," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10).

Transparansi Jurnalisme & Hak Cipta Diverifikasi Resmi

Artikel ini disajikan kembali secara informatif oleh Uhuy News dari jaringan kantor berita CNN Indonesia. Hak kekayaan intelektual naskah dan materi foto sepenuhnya merupakan milik penerbit resmi terkait.

Warta Terkait Lainnya

Lihat Semua Berita →