Jumat, 9 Oktober 2026

UHUY News

Jurnalisme Terkurasi • Warta Nasional Aktual & Terpercaya

KILAT
Nasional

3 Terdakwa Kasus Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Dihukum 3-7 Tahun Penjara

Tim Redaksi CNN Indonesia •
Bagikan: WA X
3 Terdakwa Kasus Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Dihukum 3-7 Tahun Penjara
Dokumentasi / Foto: CNN Indonesia

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum tiga orang terdakwa kasus korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan pidana 3 hingga 7 tahun penjara.

Kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp24.548.667.498 (Rp24,5 miliar).

"Mengadili: Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim I Wayan Yasa saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10).

Transparansi Jurnalisme & Hak Cipta Diverifikasi Resmi

Artikel ini disajikan kembali secara informatif oleh Uhuy News dari jaringan kantor berita CNN Indonesia. Hak kekayaan intelektual naskah dan materi foto sepenuhnya merupakan milik penerbit resmi terkait.

Warta Terkait Lainnya

Lihat Semua Berita →