Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum tiga orang terdakwa kasus korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan pidana 3 hingga 7 tahun penjara.
Kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp24.548.667.498 (Rp24,5 miliar).
"Mengadili: Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim I Wayan Yasa saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10).