Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berlaku mulai semester II 2027.
Cukai tersebut berpotensi menambah penerimaan negara sebesar Rp1,7 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen Djaka Budhi Utama mengatakan pemerintah masih melengkapi aturan pelaksanaan sebelum kebijakan cukai MBDK diberlakukan.