Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) serta Keputusan Menteri Perhubungan terbaru yang resmi membatasi potongan ojek online (Ojol) maksimal 8 persen, Kamis (8/10).
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan penetapan potongan ojol maksimal 8 persen sebagai langkah konkret yang menjawab aspirasi pengemudi armada roda dua. Di mana Keputusan Menteri Perhubungan tersebut resmi diberlakukan per tanggal 1 Juli 2026.
"Pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online," ujar Menhub dalam konferensi pers di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).