Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pengampu layanan ojek online (ojol) sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27/2026 tentang tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers terkait Perpres Ojol yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10) pagi.
Dasco mengatakan akan dibentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama tiga kementerian, yakni Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengawal soal ojol.