Kementerian Hukum (Kemenkum) memfasilitasi kesepakatan damai atas sengketa kekayaan intelektual terkait penggunaan merek ASICS.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Arie Ardian Rishadi mengatakan setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi, Jakarta, Rabu (7/10).
"Mediasi memberikan ruang kepada para pihak untuk mencari dan menyepakati solusi bersama," tutur Arie dalam keterangannya, Selasa (13/10) dikutip dari Antara.