Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menantang KPU untuk buka-bukaan soal dugaan penyeludupan pasal yang diduga sengaja disiapkan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024.
Pasal yang dimaksud merujuk pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menyebutkan, "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
"Kalau memang mau dibuka, ya kita buka, gitu, ya. Dan saya sudah siap. Kita tunjukkan ke publik, mana sebetulnya yang tersebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).