Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah melarang pembakaran lahan dalam bentuk apa pun selama kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Tito mengatakan larangan ini perlu diterapkan tanpa pengecualian, termasuk terhadap pembakaran untuk membuka lahan yang selama ini dilakukan atas nama kearifan lokal.
Menurut Tito, penanganan karhutla tak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah (pemda). Kebakaran membutuhkan koordinasi lintas instansi yang melibatkan TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta kementerian terkait.