Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti dituntut pidana penjara selama 10 tahun dalam dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak.
Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (12/10). Sidang dipimpin oleh Sunaryanto selaku ketua majelis hakim.
Dalam petitumnya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 77B juncto Pasal 76B tentang penelantaran anak, Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C tentang kekerasan terhadap anak.