Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi dua dokter warga negara asing (WNA) asal China, lantaran mereka membuka praktik ilegal di sebuah rumah sakit swasta.
Dua dokter tersebut, masing-masing seorang perempuan berinisial QL (40) dan seorang pria berinisial LW (18).
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti mengatakan keduanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian setelah secara diam-diam membuka praktik di sebuah rumah sakit swasta di Pulau Bali tanpa izin tinggal yang sesuai dan tanpa izin praktik.