Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp863 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan nilai tersebut diperoleh berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tanggal 5 Oktober 2026 atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) pada tata kelola program MBG di BGN pada 2025 hinga 2026.