Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta perusahaan aplikasi mengawasi pemenuhan standar keselamatan kendaraan mitra pengemudi atau ojek online (ojol) guna memperkuat pelindungan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Menurutnya hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
"Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini," kata Menhub di Jakarta, Sabtu (10/10) disitat dari Antara.