Warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara perlu melalui prosedur persetujuan khusus sebelum mendapatkan visa untuk masuk ke Indonesia.
Prosedur tersebut dikenal sebagai calling visa atau clearance house Indonesia, yang melibatkan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum visa diterbitkan.
Melansir situs Agen Kitas, Clearance House adalah proses pemeriksaan dan penilaian khusus terhadap permohonan visa warga negara dari negara yang masuk kategori calling visa.