Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan baru mengatur sejumlah hak pekerja, mulai dari pesangon hingga pembayaran upah selama proses perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aturan tersebut juga mencakup pemberian pesangon bagi pekerja kontrak dan alih daya (outsourcing).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aturan baru menghapus ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali untuk sejumlah alasan PHK.