Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 13,3 juta buruh selama tiga bulan. Penyaluran bantuan dimulai Oktober 2026.
Jika mengacu pada ketentuan penyaluran BSU tahun lalu, buruh yang berhak menerima bantuan adalah yang gajinya maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum daerah.
Lantas, bagaimana dengan ketentuan penyaluran BSU tahun ini? Berapa gaji maksimal buruh yang berhak dapat BSU Rp900 Ribu?