Polisi tidak menahan Aji Cahyono Putra meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan keputusan tersebut diambil oleh penyidik berdasarkan pertimbangan dalam proses pemeriksaan dan dinamika penanganan perkara.
"Untuk tersangka berinisial AC, saat ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik berdasarkan pertimbangan penyidik yang menyesuaikan dengan dinamika pemeriksaan," kata Maruli dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10).