Rabu, 14 Oktober 2026

UHUY News

Jurnalisme Terkurasi • Warta Nasional Aktual & Terpercaya

KILAT
Nasional

Kepala Bakom Sebut Putusan MK Tak Bisa Jadi Landasan Pemakzulan Gibran

Tim Redaksi CNN Indonesia •
Bagikan: WA X
Kepala Bakom Sebut Putusan MK Tak Bisa Jadi Landasan Pemakzulan Gibran
Dokumentasi / Foto: CNN Indonesia

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyebut putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pendaftaran sebagai cawapres di Pilpres 2024, tak bisa dijadikan alasan pemakzulan.

Ia mengatakan pada prinsipnya, pemerintah sebagai eksekutif, menghormati MK selaku lembaga kekuasaan kehakiman alias yudikatif.

"Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach ya kan, dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10) lalu.

Transparansi Jurnalisme & Hak Cipta Diverifikasi Resmi

Artikel ini disajikan kembali secara informatif oleh Uhuy News dari jaringan kantor berita CNN Indonesia. Hak kekayaan intelektual naskah dan materi foto sepenuhnya merupakan milik penerbit resmi terkait.

Warta Terkait Lainnya

Lihat Semua Berita →