Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan tersebut berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pada 29 September.