Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Syahganda Nainggolan menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dimakzulkan buntut putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi syarat pendaftaran sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Ia mengatakan pemerintah selaku rumpun eksekutif, menghormati putusan MK yang sebagai lembaga kekuasaan kehakiman.
"Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10).