Polisi telah menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Aji merupakan pria yang membawa golok dan memaksa ibadah tersebut berhenti.
"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026. Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," ucap Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono,seperti dikutip dari Detik, Senin (12/10).