Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah dugaan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres 2024 tidak pernah dibahas dan diselundupkan.
Hasyim menyentil anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang mengaku pasal itu tidak pernah dibahas KPU bersama Komisi II DPR. Di masa itu, Doli sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR.
"Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataan Ahmad Doli Kurnia bahwa mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam RDP DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP. Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Senin (12/10).