Telkom University menjatuhkan sanksi administratif akademik berupa sanksi berat dan sedang kepada dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri yang terlibat dalam dugaan perundungan atau bullying di asrama putra kampus tersebut. Sanksi berat yang ditetapkan berupa drop out (DO) atau dikeluarkan dari universitas.
Rektor Telkom University, Suyanto, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di asrama putra.
"Mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri Telkom University. Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," kata Suyanto dalam konferensi pers daring, Minggu (11/10).