Polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyiksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan kasus penganiayaan tersebut ditangani oleh Polres Kepulauan Aru.
Disampaikan Alrasyidin, dari 24 ABK yang diduga terlibat, 19 di antaranya diduga kuat turut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Namun, berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, hanya 18 ABK yang ditetapkan sebagai tersangka.