Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan.
Kebijakan ini melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mencegah praktik kecurangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Penandatanganan SEB berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (9/10). Kerja sama lintas kementerian tersebut diharapkan dapat membuat pelayanan jemaah haji lebih tertib melalui pemanfaatan data kependudukan dan penguatan proses verifikasi calon jemaah.