Sabtu, 10 Oktober 2026

UHUY News

Jurnalisme Terkurasi • Warta Nasional Aktual & Terpercaya

KILAT
Nasional

Misteri Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' di PKPU 19 Tahun 2023

Tim Redaksi CNN Indonesia •
Bagikan: WA X
Misteri Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' di PKPU 19 Tahun 2023
Dokumentasi / Foto: CNN Indonesia

Asal-usul pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres menjadi sorotan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Pemohon dalam gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di MK, menilai pasal itu sebagai pasal 'Gibran Banget' karena dianggap mengakomodir cawapres saat itu, Gibran, yang kemudian terpilih dan menang. Pasal itu pun sempat menjadi bahasan dalam sidang di MK. Ada dugaan, pasal itu dimunculkan tanpa lewat prosedur sesuai ketentuan UU.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang pada 2023 atau saat perumusan PKPU Nomor 19 itu, menjabat sebagai Ketua Komisi II, mengaku sedang menelusuri lagi asal-usul ayat 3 dalam Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Transparansi Jurnalisme & Hak Cipta Diverifikasi Resmi

Artikel ini disajikan kembali secara informatif oleh Uhuy News dari jaringan kantor berita CNN Indonesia. Hak kekayaan intelektual naskah dan materi foto sepenuhnya merupakan milik penerbit resmi terkait.

Warta Terkait Lainnya

Lihat Semua Berita →