Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa menjadi dasar pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Arse berpendapat, putusan MK secara tegas telah menolak petitum untuk mendiskualifikasi Gibran.
Bahkan dalam pertimbangannya, MK tidak menyatakan Gibran tak memenuhi syarat, melainkan hanya tidak ditemukan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri.