Jumat, 9 Oktober 2026

UHUY News

Jurnalisme Terkurasi • Warta Nasional Aktual & Terpercaya

KILAT
Nasional

Mardani PKS Juga Tak Ingat 'Pasal Gibran Banget' di PKPU Dibahas DPR

Tim Redaksi CNN Indonesia •
Bagikan: WA X
Mardani PKS Juga Tak Ingat 'Pasal Gibran Banget' di PKPU Dibahas DPR
Dokumentasi / Foto: CNN Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS periode 2019-2024 Mardani Ali Sera mengaku tidak ingat ada pembahasan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi II DPR RI.

Pasal itu menjelaskan syarat bukti kelulusan dikecualikan bagi pasangan calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri. Kubu penggugat, Denny Indrayana Cs menyebut pasal itu sebagai Pasal 'Gibran Banget'

Secara rinci pasal itu berbunyi "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".

Transparansi Jurnalisme & Hak Cipta Diverifikasi Resmi

Artikel ini disajikan kembali secara informatif oleh Uhuy News dari jaringan kantor berita CNN Indonesia. Hak kekayaan intelektual naskah dan materi foto sepenuhnya merupakan milik penerbit resmi terkait.

Warta Terkait Lainnya

Lihat Semua Berita →