Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS periode 2019-2024 Mardani Ali Sera mengaku tidak ingat ada pembahasan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi II DPR RI.
Pasal itu menjelaskan syarat bukti kelulusan dikecualikan bagi pasangan calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri. Kubu penggugat, Denny Indrayana Cs menyebut pasal itu sebagai Pasal 'Gibran Banget'
Secara rinci pasal itu berbunyi "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".