Perubahan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur teknis Pemilu 2024.
Perubahan yang dilakukan diduga dengan menambah satu ayat (ayat 3) di Pasal 18. Kuasa hukum Denny Indrayana Cs selaku pemohon dalam gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di MK, Bambang Widjojanto menyebut pasal ini sebagai pasal 'Gibran Banget' karena dinilai mengakomodir cawapres saat itu, Gibran, yang kemudian terpilih dan menang.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang pada 2023 atau saat perumusan PKPU Nomor 19 itu, menjabat sebagai Ketua Komisi II, mengaku sedang menelusuri lagi keberadaan ayat 3 dalam Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.