Jumat, 9 Oktober 2026

UHUY News

Jurnalisme Terkurasi • Warta Nasional Aktual & Terpercaya

KILAT
Nasional

Melacak Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' di PKPU 19 Tahun 2023

Tim Redaksi CNN Indonesia •
Bagikan: WA X
Melacak Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' di PKPU 19 Tahun 2023
Dokumentasi / Foto: CNN Indonesia

Perubahan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur teknis Pemilu 2024.

Perubahan yang dilakukan diduga dengan menambah satu ayat (ayat 3) di Pasal 18. Kuasa hukum Denny Indrayana Cs selaku pemohon dalam gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di MK, Bambang Widjojanto menyebut pasal ini sebagai pasal 'Gibran Banget' karena dinilai mengakomodir cawapres saat itu, Gibran, yang kemudian terpilih dan menang.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang pada 2023 atau saat perumusan PKPU Nomor 19 itu, menjabat sebagai Ketua Komisi II, mengaku sedang menelusuri lagi keberadaan ayat 3 dalam Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Transparansi Jurnalisme & Hak Cipta Diverifikasi Resmi

Artikel ini disajikan kembali secara informatif oleh Uhuy News dari jaringan kantor berita CNN Indonesia. Hak kekayaan intelektual naskah dan materi foto sepenuhnya merupakan milik penerbit resmi terkait.

Warta Terkait Lainnya

Lihat Semua Berita →