Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat membuat pekerja kehilangan penghasilan tetap, terutama ketika belum mendapatkan pekerjaan baru.
Namun, pekerja yang memenuhi ketentuan bisa memperoleh bantuan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, apa saja syarat mendapatkan JKP dan cara mengajukan klaim? Simak ketentuan dan langkah pengajuannya.